Kantor Pelayanan Desa Ponggok

Pelayanan Desa Ponggok

Kantor Desa Ponggok, Sugih Waras, Ponggok, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63518

Jam Pelayanan

Senin - Jumat08:00 - 14:30
Akhir PekanLIBUR
Tanggal MerahLIBUR

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
  3. Foto Kopi Buku Nikah
  4. Foto Kopi KTP Kedua Orang Tua
  5. Foto Kopi KTP 2 Orang Saksi
  6. Kartu Keluarga (KK) Asli

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

  1. Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit
  3. Foto Kopi KTP Pelapor
  4. Foto Kopi KTP 2 Orang Saksi
  5. Kartu Keluarga (KK) Asli

Persyaratan Penggantian Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar RT
  2. Foto Kopi Buku Nikah
  3. Foto Kopi Ijazah jika Status Pendidikan Belum Sesuai
  4. Foto Kopi SK Pekerjaan jika Diperlukan
  5. Kartu Keluarga (KK) Asli

Persyaratan Penggantian Status Pekerjaan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar RT
  2. Foto Kopi Buku Nikah jika Sudah Menikah
  3. Foto Kopi Ijazah jika Status Pendidikan Belum Sesuai
  4. Foto Kopi SK Pekerjaan jika Diperlukan
  5. Kartu Keluarga (KK) Asli
  6. Materai Rp10.000,- untuk Ubah Status Pekerjaan

Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar RT
  2. Bawa KTP
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. Lanjut ke Polsek/Polres untuk Pembuatan SKCK

Pembuatan KTP Baru

  1. Pengantar RT
  2. Foto Kopi KK
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. Lanjut ke Dukcapil untuk Perekaman KTP

Pembuatan KK untuk Penduduk Pendatang

  1. Membawa Surat Pengantar Pindah (SKPWNI) dari Asal Desa/Kecamatan/Kabupaten
  2. Membawa Foto Kopi KK
  3. Membawa KTP

Pembuatan KK untuk Perpindahan Penduduk

  1. Membawa KK
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Surat Pengantar Pindah (SKPWNI) dari Asal Desa/Kecamatan/Kabupaten

Pembuatan KK untuk Pengantar Nikah

  1. Membawa KK
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Ijazah Terakhir
  4. Membawa Akta Lahir
  5. Surat Sehat dari Dokter
  6. Pas Photo 3x4 sebanyak 4 lembar
  7. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar
  8. Surat Rekomendasi dari KUA apabila Antar Kecamatan/di Luar Kecamatan
  9. Surat Pengantar Model N