Kembali
Kesehatan

Gema Cerdas: Menuju Desa Ponggok Bijak Obat

Penerapan terapi rasional berbasis pemanfaatan obat-obatan, bijak antibiotik, dan eksplorasi obat bahan alam

Oleh Titus Ganendra
Sosialisasi Banaran (7 Juli 2026)
Sosialisasi Banaran (7 Juli 2026)
Sosialisasi Ponggok Bawah (9 Juli 2026)
Sosialisasi Ponggok Bawah (9 Juli 2026)
Sosialisasi Ponggok Atas (14 Juli 2026)
Sosialisasi Ponggok Atas (14 Juli 2026)

Peningkatan kualitas hidup masyarakat harus diawali dari peningkatan kesadaran warga akan pentingnya penggunaan obat-obatan yang baik dan benar. Di tingkat komunitas, berbagai tantangan kesehatan sering kali bersumber dari kurangnya pemahaman terkait pengelolaan obat-obatan di rumah tangga, swamedikasi tanpa pedoman klinis, hingga praktik pemanfaatan obat-obatan, khususnya obat bahan alam, yang belum terstandar. Oleh karena itu, kontribusi berkelanjutan dari aspek masyarakat merupakan langkah penting yang harus ditelusuri dan digaungkan.

Pengelolaan Obat secara Rasional berbasis DaGuSiBu

Pengelolaan obat yang tepat dapat dilakukan dengan berpedoman pada prinsip DaGuSiBu. DaGuSiBu merupakan program yang diinisiasi oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan didukung oleh Kementerian Kesehatan. "Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang Obat dengan Benar" merupakan slogan dan kepanjangan dari program pengendalian penggunaan obat tersebut.

Pada tahap pertama, yaitu Dapatkan Obat dengan Benar (DA), masyarakat harus memahami penggolongan obat berdasarkan simbol pada kemasan. Obat bebas (lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru) dapat diperoleh tanpa resep dokter di apotek maupun toko obat berizin. Sebaliknya, sediaan tergolong Obat Keras (lingkaran merah berhuruf K), Psikotropika, dan Narkotika wajib diperoleh di apotek dengan resep dokter. Pemahaman atas tanda peringatan khusus seperti "P. No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pemakaiannya" hingga "P. No. 6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan" juga merupakan pemahaman penting guna mencegah kesalahan pemberian obat.

Selanjutnya, pada tahap Gunakan Obat dengan Benar (GU), masyarakat dianjurkan untuk selalu menerapkan prinsip "Tanya 5 O" sebelum mengonsumsi obat, yaitu memastikan: 1) Apa nama dan kandungannya?, 2) Apa indikasi/khasiatnya?, 3) Berapa dosisnya?, 4) Bagaimana cara menggunakannya?, serta 5) Apa efek sampingnya?. Kepatuhan terhadap aturan pakai dan jadwal konsumsi yang sudah dirancang oleh tenaga kesehatan merupakan kunci keberhasilan terapi. Selain itu, obat-obat rutin, seperti obat hipertensi, diabetes, kolesterol, kejang, dan antibiotik, harus diminum secara rutin sesuai instruksi hingga dikatakan sebaliknya saat kontrol, biarpun merasa sehat. Hal ini untuk mengontrol kondisi pasien dan mencegah kekambuhan akibat lepas obat.

Tahap berikutnya adalah Simpan Obat dengan Benar (SI). Penyimpanan obat bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan sediaan. Obat yang sudah diperoleh sebisa mungkin disimpan dalam kemasan aslinya yang beretiket lengkap serta terlindung dari faktor perusak seperti cahaya, air, dan oksigen. Secara umum, obat disimpan pada suhu ruang dan udara kering, kecuali sediaan khusus seperti insulin pen atau supositoria yang memerlukan kondisi suhu tertentu.

Terakhir, pada tahap Buang Obat dengan Benar (BU), masyarakat wajib memastikan bahwa obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak dimusnahkan secara total agar tidak disalahgunakan. Tata cara pembuangan dilakukan dengan menghilangkan seluruh label kemasan terlebih dahulu; sediaan padat dihancurkan dan dicampur tanah/kotoran lalu dibuang ke sampah, sedangkan sediaan cairan dibuang ke kloset (kecuali antibiotik yang dibuang bersama wadahnya setelah etiketnya dihilangkan).

Tantangan Resistensi Antibiotik dan Pentingnya Penggunaan Obat yang Bijak

Salah satu permasalahan kesehatan global yang mendesak adalah krisis resistensi antibiotik, yaitu kondisi ketika bakteri menjadi kebal terhadap efek obat antimikroba. Laporan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan tingkat penggunaan antibiotik oral tanpa resep di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai rata-rata nasional sebesar 41,0%, dengan Provinsi Jawa Timur berada di atas rata-rata. Penyebab utama resistensi antibiotik meliputi penggunaan yang tidak rasional, ketidakpatuhan pasien dalam menyelesaikan masa terapi, penyalahgunaan di sektor agrikultur dan peternakan, kontrol infeksi yang kurang mumpuni di fasilitas kesehatan, serta sanitasi lingkungan yang rendah. Bakteri resisten yang berkembang pada tubuh manusia maupun hewan dapat menyebar dengan cepat melalui rantai makanan, kontak langsung, maupun pencemaran lingkungan.

Upaya pencegahan resistensi memerlukan komitmen bersama masyarakat dengan mematuhi kaidah-kaidah penggunaan antibiotik secara bijak. Perlu dipahami bahwa "antibiotik tidak bekerja pada virus atau penyakit lainnya selain infeksi bakteri", sehingga obat ini tidak berguna untuk mengatasi penyakit akibat infeksi virus seperti batuk-pilek biasa (common cold) atau flu. Pembelian antibiotik pun tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa resep dokter. Apabila memang diresepkan oleh tenaga medis, antibiotik harus diminum sesuai anjuran, yaitu sampai habis, demi memastikan seluruh populasi bakteri penyebab infeksi telah tuntas tereliminasi dan tidak menyisakan varian bakteri yang resisten.

Pemanfaatan Fitoterapi dan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) secara Aman

Di samping obat modern, masyarakat Indonesia memiliki tradisi panjang dalam memanfaatkan bahan alam sebagai bagian dari perawatan kesehatan mandiri. Melalui warisan turun-temurun tersebut, sudah banyak sekali produk obat bahan alam (OBA) yang tersebar secara komersial. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah mengelompokkan obat bahan alam ke dalam tiga tingkatan resmi, yaitu Jamu (dibuktikan secara empiris/turun-temurun), Obat Herbal Terstandar/OHT (dibuktikan melalui uji praklinik dengan bahan baku terstandar), dan Fitofarmaka (dibuktikan melalui uji praklinik dan uji klinik serta produk jadi terstandar). Namun, masyarakat perlu menyadari bahwa BAHAN ALAMI BELUM PASTI AMAN, sehingga diperlukan pemanfaatan obat bahan alam atau jamu yang terkontrol dan rasional.

Penggunaan tanaman obat wajib memenuhi prinsip "5 Tepat Terapi Herbal", yaitu: 1) Tepat Dosis, 2) Tepat Waktu, 3) Tepat Cara, 4) Tepat Bahan, serta 5) Tepat Indikasi. Beberapa contoh tanaman obat apotek hidup yang sering dimanfaatkan antara lain Teh (Camellia sinensis) yang kaya akan polifenol dan katekin sebagai antioksidan dan antikolesterol, Kunyit (Curcuma longa) yang mengandung kurkuminoid sebagai agen antiinflamasi dan antioksidan, serta Bawang Putih (Allium sativum) yang mengandung organosulfur (Allicin) untuk membantu menjaga kadar kolesterol dan tekanan darah. Selain beberapa contoh tersebut, masih terdapat banyak sekali tanaman Indonesia yang dapat dimanfaatkan sebagai obat bahan alam.

Selain tanaman, Kemenkes juga menyediakan formularium ramuan herbal yang dapat dibuat pada skala rumah tangga dengan berbagai tujuan. Formularium ramuan herbal (Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/187/2017)